long journey=perjalanan panjang,masih on the way....
apa aja deh tentang perjalanan hidup ini dan atribut-atributnya...dan semuanya bermuara pada sang kausa prima Allah SWT..jadi kalo mau journey ini sampai pada tujuan (kebahagiaan abadi)hanya satu pilihan yaa patuhi sang pambuat perjalanan ini.how?kita tau wadahnya
sugeng rawuh
selamat datang di blog yang minimalis ini selamat membaca semoga mendapat ilmu atau sekedar mengisi waktu. segera tutup jika menimbulkan efek tidak baik dalam pikiran anda
Akhirnya saat itu tiba. Alhamdulillah, mulai tanggal 13 maret 2011 kami memasuki salah satu bagian terpenting perjalanan panjang ini "menikah".
Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah Azza wa jalla yang telah mempertemukan kami hingga sampai pada saatnya kami menunaikan salah satu sunnah Rosulullah yaitu pernikahan. Suatu kebahagian suatu amanah bagi kami untuk membentuk dan menjalankan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Semoga kami menjadi keluarga yang penuh kasih sayang, saling mencintai dibawah naungan cinta kami kepada Allah dan RosulNya.amin..amin..amin. Sedikit kami bagikan moment-moment bahagia yang tak akan terlupakan bagi kami
SERBA-SERBI QURBAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Sebentar lagi hari raya idul adha datang, hari yang di awali dengan sholat ‘ied dan diikuti penyembelihan hewan kurban (udhiyah tepatnya). Pada kesempatan ini saya mencoba mengulas ala kadarnya hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan hewan udhiyah yang saya peroleh dari berbagai sumber semoga bermanfaat dan menambah khasanah ilmu bagi pembaca.
A. HUKUM
Sunnah
Hukum awal qurban adalah sunnah bukan wajib.Para ulama menetapkan bahwa hukum qurban adalah sunnah meskipun sebagian ulama ada yang mewajibkannya.
Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Dasar kesunnahannya adalah :
“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2)
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.” (HR. At Tirmidzi)
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Makruh
Al-Malikiyah mengatakan bila ada seseorang yang punya harta yang lebih dan mampu untuk menyembelih udhiyah, tapi tidak melakukannya, maka dia dibenci. Istilah itu lebih kita kenal dengan sebutan makruh.
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang –yang tak berqurban padahal mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Salah satunya adalah apa yang dahulu pernah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ''anhuma. Mereka berdua bukan orang yang masuk kategori tidak mampu untuk sekedar menyebelih kambing. Namun keduanya tidak selalu tiap tahun melakukannya. Alasannya?
Mereka takut orang-orang salah persepsi dan dianggap menyembelih udhiyah ini menjadi wajib hukumnya. Dengan tindakan itu, mereka ingin memberi pelajaran bahwa ibadah yang satu itu hukumnya bukan wajib, tetapi sunnah muakkadah. Wajib
Hukum qurban menjadi wajib ketika :
1. Seseorang bernadzar untuk menyembelih hewan udhiyah.sebagaimana dalam hadits :
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).
2. Ketika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).seseorang yang punya kambing menunjuk kambingnya itu dan mengatakan bahwa kambing ini diniatkan untuk disembelih sebagai udhiyah. Maka bila jatuh perkataan seperti itu, wajiblah atasnya untuk melaksanakan apa yang telah dikatakannya.
Tidak kalah pentingnya adalah niat yang kita bangun dalam berqurban harus lillahi ta’ala. Firman Allah (artinya):”katakanlah:Sesungguhnya shalatku,penyembelihanku,hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan penguasa semesta alam,tiada sekutu bagi-Nya;demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama berserah diri (kepada-Nya).” (Al-An’am:162-163)
“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (Al-Kautsar:2) B. Waktu Penyembelihan Qurban
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Adapun syariat pelaksanaan Qurban pada hari ied adalah telah tetap berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam,dan tidak harus segala hukum itu disyari’atkan dalam al-qur’an secara rinci akan tetapi cukup dengan ketetapan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
C. Hewan Udhiyah
Kondisi Hewan Udhiyah
Beliau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memilih hewan udhiyah yang sehat,tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau Patah tanduknya (sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127, 129 dan 150),Abu Daud (2805), At-tirmidzi(1504), An-Nasa’I (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu’anhu dengan isnad hasan). Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan qurban dan tidak boleh berqurban dengan hewan yang cacat matanya,tidak pula dengan muqabalah atau mudabarah dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangannya ( Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya.Mudabarah adalah hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa adalah hewan yang terbelah telinganya. Kharqa adalah hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) abu daud (804), At-Tirmidzi(4198) An-nasa’I (7/216) Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali Radhiyallahu’anhu)
Umur Hewan
Untuk domba adalah yang berusia 1 tahun menurut jumhur ulama (memenuhi jadza’). Unta yang telah berumur sempurna berusia 5 Tahun (Tsaniyya). Sedang dari sapi yang berusia 2 tahun (lihat Fathul Bari (10/5) juga Zadul Ma’ad (2/317).
Jumlah Hewan Udhiyah
Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban untuk dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing.(hadits Bukhari,muslim, At-Tirmidzi (1505), Malik (2/37)
Sedangkan dalam hal patungan ketentuannya 1 (satu) ekor Unta untuk qurban tujuh orang. Imam muslim meriwayatkan dalam Sahihnya (350) dari jabir radhiyallahu’anhu berkata (artinya): “Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang”.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan udhiyah Pertama : Termasuk petunjuk nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang hendak menyembelih qurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah.(Nailul Authar (5/200-203)).
Dari riwayat Abu Daud, Muslim dan Nasa’I : Barang siapa mempunyai sembelihan (hewan udhiyah) yang akan disembelihnya, maka jika telah terbit bulan sabit dari bulan Dzulhijjah, maka janganlah dia mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih
Berkata An-nawawi dalam “Syarhu Muslim” (13/139-139).”yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku atau memecahkannya atau yang selainnya.dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur,memotong, mencabut, membakar, atau menghilangkannya dengan obat tertentu(campuran tertentu untuk menghilangkan rambut) atau selainnya.sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang ada ditubuhnya” Kedua : disunahkan membaca takbir dan basmalah ketika menyembelih hewan udhiyah. Sebagaimana riwayat Anas bahwa ia berkata : (artinya) “Nabi berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi kedua domba tersebut” (diriwayatkan Bukhari (5558),(5564),Muslim(1966) dan abu daud (2794)) D. Pemanfaatan hewan qurban
Setelah hewan udhiyah disembelih maka pemanfaatan daging qurban tersebut adalah disunahkan bagi yang berqurban untuk memakan sebagian, disedekahkan dan di hadiahkan sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim : Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972). dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (HR Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif)
Para ulama menyimpulkan bahwa jatah masing-masing adalah 1/3 untuk dimakan, 1/3 disedekahkan dan 1/3 untuk dihadiahkan. Sedangkan kalau kita hendak mensedekahkan bagian kita seluruhnya tentunya tidak mengapa. orang kafir pun boleh saja memakan daging itu (diberikan kepada non-Muslim) dan tidak ada larangan mereka untuk memakannya. Bisa melalui sedekah atau sebagai hadiah. Baik orang tersebut kerabat ataupun bukan.
Namun perlu diperhatikan bahwa daging qurban tidak diperbolehkan digunakan sebagai upah bagi penyembelih atau panitia qurban sebagaimana riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata (artinya) :”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan apa yang dikenakannnya. Dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan qurban itu. Beliau bersabda : “Kami akan memberikannya dari sisi kami”(diriwayatkan dengan lafadh ini oleh muslim (317), Abu Daud(1769) Ibnu Majah (3099) Al baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132, dan 153) Bukhari meriwayatkan (1716) tanpa lafadh : “ Kami akan memberinya dari sisi kami”)
Perlu dibedakan, ketika penyembelih/panitia diberikan daging qurban sebagai Hadiah atau Sedekah dan bukan sebagai Upah maka dalam hal ini mereka diperbolehkan menerima daging qurban tersebut misalkan si penyembelih di sedekahi daging qurban tersebut dikarenakan fakir. Sekali lagi bukan di niatkan sebagai upah penyembelihan atau kepanitiaan.
Kulit qurban haram hukumnya untuk dijual demikian jumhur ulama mengatakan (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya adalah :
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...” (HR. Ahmad)
Siapa yang menjual kulit qurban (udhiyyah) itu maka tidak dianggap qurban baginya. (Hadis riwayat al-Hakim)
Apabila daging/kulit qurban tersebut telah disedekahkan dan diterima oleh fakir miskin maka orang fakir atau miskin tersebut diperbolehkan untuk menjualnya sesuai kebutuhan mereka karena qurban tersebut telah menjadi haknya dengan pertimbangan bahwa mereka mungkin lebih membutuhkan di luar daging atau kulit udhiyyah. Dalam Bughytul Mustarsyidin halaman 258: Orang faqir berhak untuk mengelola bagiannya dari hewan qurban, meski dia menjualnya kembali kepada seorang muslim. Hal itu karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya.
Hal yang sama juga terdapat di dalam kitab lainnya seperti Busyral Karim halaman 127 dan kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 296-299 serta kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 525.
Keputusan Muktamar ke-27Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984. Bunyinya: Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang muktamad tidak boleh.
Pembagian hewan udhiyah juga dapat dilakukan antar daerah tidak harus dalam satu lingkungan.
E. Penutup
Demikianlah ringkasan sederhana yang saya pilih-pilih,rangkum, edit, dan kopy paste tentunya(kaya’ tugas kuliah aja)mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ibadah Qurban . yang perlu diingat bagi pembaca sekalian ketika hendak berqurban adalah niat kita yang ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu wa ta ‘ala (Lillahi ta ‘ala) tanpa adanya embel-embel riya’ atau sombong apalagi syirik trus dilaksanakan sesuai syariat yang benar mulai dari pemilihan hewan sampai dengan pembagiannya sehingga sempurna pelaksanaan ibadah qurban kita, jangan sampai niat sudah lillahi ta’ala tapi karena kesalahan teknis pelaksaanaan karena ketidaktahuan eh jd kurang semprna atau sia-sia. Saya yakin Tulsan sederhana ini masih banyak kekurangan oleh karena itu pembaca sekalian yang lebih kompeten kiranya dapat memberikan ilmu yang lebih banyak serta koreksi apabila banyak kesalahan. Tidak lupa saya mohon ampun-Mu ya Allah bila ada salah prinsip dan mohon maap pada pembaca (kalo ada yang baca) sekalian jika ada salah kata atau ungkapan. Kebenaran semata dari ilmu Allah yang diberikan kepada hamba-Nya dan kesalahan/Khilaf semata dari saya dan hawa nafsu tentunya.sekian dan terimakasih
Wallahu ''alam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber/Pustaka (link) :
1. www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=492 (fatwa-fatwa tentang qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin ; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bi Baz, jilid 6 hal 385)
2. www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=491 (dikutip dari Ahkaamu Al’lidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura’, Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein)
3. www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=99&Itemid=47
4. www.warnaislam.com/syariah/makanan
5. www.ustsarwat.com
Tiba tiba teringat sebuah lagu yang mungkin mewakili apa yang kurasakan entah jatuh cinta entah gundah gulana atau apa aku tak tau (halah!). lagu ini komposisi kata-kata maupun nadanya sungguh indah setidaknya menurutku. Ya, lagunya Boomerang berjudul "Bawalah Aku". Berikut liriknya :
Kuberlari-lari
Di atas langit biru
Hangat mentari
Ramah memelukku
Kusapa sang angin
Yang belai rambutku
Basuhkan peluh
Keringat di tubuhku
Batasmu yang tak pernah habis janganlah habis
Selalu timbulkan sejuk di mataku
Misteri yang kau simpan
Debarkan jantungku
Biarkan aku dalam dekapanmu
Reff #
Ooh .. Bawalah aku
Selalu ke langit biru
Tinggalkan aku di sini
Biarkan aku nikmati
Belaian mesra mentari
Hangatkan jiwaku ini
Kan kucumbu indah wajahmu
Puaskan rasa hatiku
Reff.
Biarkan aku bernyanyi
Di langit biru… wow… oh
Segenap Keluarga Kecil Bahagia (amin) Long Journey Mengucapkan
SELAMAT IDUL FITRI 1431H
Taqobalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum
Ja'alanallahu minal a'idin wal faidzin
Semoga Amal ibadah kita selama bulan suci ramadhan diterima dan diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Semoga kita menjadi umat yang bertaqwa, umat yang kembali dan menang.amin
Kami juga menyampaikan mohon maaf atas segala khilaf dan salah baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja serta yang lahir dan yang bathin yang kami sadari atau yang tidak kami sadari.
Terima Kasih.
Fastabiqul khoirot...
ذَهَبَ الظَمَأُ، وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.
DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).
dini hari nanti (07/07/2010) oranje akan bertemu uruguay di semifinal, belanda harus menang dan belanda harus ke final. skor? saya kira cukup 2-1 saja untuk melangkah ke 11 Juli 2010.semoga!!!
Hufff..prediksiku salah lagi. Sayang sekali satu-satunya harapan wakil asia harus mengikuti jejak Korea, gugur dibabak 16 besar. Pertandingan dimenangkan oleh Paraguay melalui adu penalti 5-3. ya memang mungkin belum saatnya asia berbicara di piala dunia, moga indonesia bisa menjadi pembuktinya (bisa gak yaaa...amin).
Sebenarnya pertandingan berjalan imbang, saya pun yakin jepang bisa lolos, tapi Adu penalti berkata lain, wakil asia harus pulang duluan. bagaimanapun, yang penting Belanda terus melaju.
adalah lebih penting mendahulukan kebijaksanaan daripada prinsip/idealisme..maka tak ada salahnya jadikan kebijaksanaan sebagai prinsip.dimanakah kita temukan kebijaksanaan yang ideal?